Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.
Ada lagi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya di hari kelahiran yang bisa dipraktekkan yaitu menggundul kepala si buah hati. Anjuran ini dilaksanakan nantinya di hari ketujuh. Hikmahnya di antaranya adalah agar rambut kepala bayi tersebut di kemudian hari tidak mudah rontok, rusak, botak atau kerusakan lainnya pada rambut kepala. Semoga tulisan berikut ini bermanfaat.
Pensyariatan Menggundul Rambut Kepala
Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata,
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175)
Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
“Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in).
Riwayat terakhir ini menunjukkan bahwa mencukur rambut bayi akan membuat bayi tersebut terbebas dari kotoran. Berarti bayi yang tidak dicukur rambutnya adalah kebalikan dari hal tersebut. Renungkanlah!
Aturan dalam Mencukur Rambut Kepala
Pertama: Menggundul rambut kepala disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits di atas. Ini berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan karena syariat untuk laki-laki berlaku juga untuk perempuan kecuali jika ada dalil pembeda.
Kedua: Tidak boleh mencukur sebagian kepala saja dan meninggalkan sebagian lainnya, disebut qoza’. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qoza’?” Nafi’ menjawab, “Qoza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Definisi qoza’ sebagaimana yang diterangkan oleh Nafi’ di atas, yaitu menggundul sebagian kepala saja dan meninggalkan yang lainnya secara mutlak. Inilah yang dipilih oleh An Nawawi.
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qoza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Madzhab Syafi’iyah melarang qoza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.”[1]
Bersedekah Seberat Timbangan Rambut dengan Perak
Dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib di atas terdapat pelajaran untuk bersedekah dari rambut bayi yang telah dicukur (digundul). Caranya adalah rambut bayi tersebut ditimbang, setelah itu sedekah dengan perak sesuai dengan hasil timbangan tadi, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak. Misalnya berat rambut yang telah digundul adalah 1 gram, berarti sedekahnya adalah dengan 1 gram perak. Atau boleh pula dengan uang seharga 1 gram perak tadi. Misalnya harga 1 gram perak ketika itu adalah Rp. 5.650[2], berarti sedekahnya adalah dengan Rp. 5.650,-. Sedekah ini diserahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
Demikian pembahasan kami tentang bekal bagi si buah hati serial keempat. Masih ada pembahasan lainnya yang cukup penting yang belum dibahas yaitu tentang aqiqah. Semoga Allah mudahkan.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H (12/05/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
[1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/101, Dar Ihya’ At Turots, 1392.
[2] Ini harga perak yang kami ketahui infonya dari pedagang emas-perak saat kami membuat tulisan ini.